Official Site LMI MADIUN :
Home » » Zakat Dapat Kurangi Pajak

Zakat Dapat Kurangi Pajak

Written By LMI Madiun on Minggu, 11 November 2012 | 00.59



ANTARA JATIM

Surabaya - Zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak (PKP) dengan menyerahkan bukti setoran pembayaran zakat dari badan atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

"Ada (wajib pajak yang menyertakan bukti setoran pembayaran zakat), tapi jumlahnya masih di bawah sepuluh persen," kata Kepala Seksi Administrasi Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jawa Timur, Wahyu Chandra Agustina, di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela seminar "Zakat Pro Pajak" yang digelar Lembaga Manajemen Infak (LMI) Jawa Timur yang juga menampilkan konsultan keuangan dari SNF Consulting, Iman Supriyono, dan praktisi zakat Sulthon Amien.

Menurut Wahyu Chandra, sepuluh persen pembayar zakat yang pajaknya dikurangi itu merupakan jumlah yang masih sedikit karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sudah lama berlaku.

"Di wilayah Kanwil Pajak I Jatim terdapat 20 ribu wajib pajak, namun belum semuanya dapat menikmati fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak dengan zakat," katanya, didampingi anggota tim penyuluh pajak Kanwil Pajak Jatim, Agung Wijayanto.

Padahal, potensi zakat secara nasional mencapai Rp19,3 triliun, sehingga wajib pajak yang menikmati pengurangan penghasilan kena pajak di Jatim seharusnya bukan di bawah sepuluh persen.

"Misalnya, wajib pajak berpenghasilan Rp2 juta akan kena zakat Rp50 ribu (2,5 persen), pajak yang tersisa untuk dibayarkan adalah Rp2 juta dikurangi Rp50 ribu, sehingga tinggal Rp1.950.000, lalu dikenai pajak lima persen," katanya.

Ia mengaku Kanwil Pajak menyosialisasikan pengurangan pajak dengan zakat bukan berarti merugikan diri sendiri, namun hal itu merupakan bagian dari pelayanan yang menjadi hak para wajib pajak.

Senada dengan itu, konsultan keuangan dari SNF Consulting, Iman Supriyono, menyatakan bila 100 juta atau 50 persen dari penduduk Indonesia membayar zakat, maka dana yang terkumpul akan mencapai Rp3 trilun per bulan.

"Itu didapat dari rata-rata PDB penduduk Indonesia per bulan yang berkisar Rp1,5 juta per orang, sehingga bila dikenai zakat 2,5 persen berarti Rp30 ribu per orang dan bila dikalikan 100 juta orang akan menghasilkan nilai Rp3 triliun," katanya.

Bila dikaitkan dengan wajib pajak, katanya, di Indonesia tercatat Rp400 triliun per tahun per wajib pajak, sehingga potensi zakat yang terserap akan triliunan rupiah pula.

Dalam seminar itu, praktisi zakat Sulthon Amien yang merupakan pemilik Laboratorium Klinik Pramita Utama itu menyampaikan testimoni tentang manfaat keajaiban dalam bisnis setelah berzakat.

"Jadi, zakat yang disinergikan dengan pajak itu memiliki dua manfaat yakni manfaat dunia dalam usaha dan manfaat akhirat," katanya. {lmizakat.org}
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Layanan Gabung Donatur

Program Terbaru

Program Terbaru

Nomor Rekening Donasi LMI Madiun

Calculator Penghitung Zakat

Fanspage Facebook

 
Support : Creating Website | Puji Rianto | Putri Yanuarsih
Proudly powered by Lmi IT
Copyright © 2013. lmi madiun - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template